Jurnalistik Islam

IDENTITAS PRODI

1. Nama Program Studi : Jurnalistik Islam
2. Ijin Penyelenggaraan Prodi : SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1444 Tahun 2022 [Download]
3. Gelar Akademik Beserta Singkatannya : Sarjana Sosial (S.Sos)
4. Jenis Pendidikan : Akademik
5. Program Pendidikan : Program Sarjana (Level 6)
6. Bahasa Pengantar Kuliah : Bahasa Indonesia
7. Masa Studi Program Sarjana : 4 Sampai 5 tahun

VISI PRODI

“Menjadi Pusat Pengembangan Keilmuan Jurnalistik Islam yang Unggul dan Kompetitif Berbasis Sains di Tingkat Internasional”.

MISI PRODI

  1. Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang Jurnalistik Islam yang berkualitas dan berwawasan global.
  2. Menyelenggarakan penelitian di bidang Jurnalistik Islam yang berkontribusi dalam penyelesaian problem sosial keagamaan.
  3. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang Jurnalistik Islam yang inovatif, relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Menjalin kerjasama dan kemitraan strategis dengan pemerintah, industri media, serta perguruan tinggi lain baik di dalam negeri maupun luar negeri secara berkesinambungan.

PROFIL LULUSAN

Profil Utama

Praktisi Jurnalistik Islam

  1. Mampu melaksanakan tugas sebagai praktisi jurnalistik Islam baik cetak, elektronik dan multimedia pada media massa dalam kehidupan sosial keagamaan, kebangsaan dan kenegaraan berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
  2. Mampu merencanakan liputan, melakukan liputan lapangan, memproduksi berita dalam format cetak, audio, audio-visual, dan daring sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan nilai keislaman.

Profil Tambahan

  • Asisten Peneliti Sosial Keagamaan, dengan kompetensi:
    1. Mampu melaksanakan tugas penelitian sosial keagamaan sebagai bagian dari pengembangan dakwah berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.
  • Praktisi Jurnalis Non Pers, dengan kompetensi:
    1. Mampu bekerja sebagai praktisi jurnalistik non pers dan berbagai lembaga non pers seperti instansi pemerintah dan perusahaan industri seperti web content editor, corporate blogger, corporate journalist, inhouse magazine editor, public relations, blogpreneur/onlinepreneur, owner media, dan trainer jurnalistik berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan, dan keahlian.
    2. Mampu menguraikan teks dan konteks pemberitaan, berkomunikasi dengan lembaga pers, memberikan saran kepada pimpinan terkait kebijakan publik, dan bersikap kritis terhadap isu dan pemberitaan, serta patuh pada Kode Etik Humas dan nilai keislaman.
  • Fotografer & videografer, dengan kompetensi:
    1. Mampu menghasilkan karya foto dan video yang bernilai jurnalistik dalam produksi pemberitaan sesuai nilai keindonesiaan, keislaman dan menjujung tinggi etika profesi.
    2. Mampu melakukan pekerjaan secara profesional dalam teknis fotografi dan videografi, menganalisa dan mengembangkan keilmuan fotografi dan videografi yang menekankan konten kearifan lokal dan berwawasan global.