A. IDENTITAS PRODI
1. | Nama Program Studi | : | Studi Agama-Agama |
2. | Ijin Penyelenggaraan Prodi | : | SK Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/370/1998 [Download] |
3. | SK Nomenklatur | : | SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2018 Download disini |
4. | Akreditasi Prodi | : | Baik Sekali [Download] |
5. | Gelar Akademik Beserta Singkatannya | : | S.Ag. |
6. | Jenis Pendidikan | : | Akademik |
7. | Program Pendidikan | : | Program Sarjana (Level 6) |
8. | Bahasa Pengantar Kuliah | : | Bahasa Indonesia |
9. | Masa Studi Program Sarjana | : | Paling lama 7 tahun akademik |
B. VISI PRODI
“Visi Program Studi Studi Agama-Agama (SAA) adalah menjadi program studi
yang unggul dalam penyelenggaraan dan pengembangan studi agama-agama dan
sosial keagamaan berbasis kearifan lokal di tingkat internasional”.
C. MISI PRODI
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan studi agama-agama yang berbasis kearifan lokal.
- Melaksanakan penelitian interdisipliner secara profesional dalam masalah sosial keagamaan berbasis kearifan lokal di tingkat nasional dan internasional.
- Mewujudkan kerukunan agama, sikap toleran, dan pluralis dalam menyikapi keberagaman masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan studi agama baik di dalam maupun luar negeri.
D. PROFIL LULUSAN
- Profil Utama
- Penyuluh Agama Islam, dengan kompetensi:
Mampu mendialogkan nilai-nilai Islam dengan agama lain dan menjalin hubungan profesional dan interpersonal secara konstruktif dan bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah sosial keagamaan. - Aktivis Studi Agama dan Resolusi Konflik, dengan kompetensi:
Mampu melakukan analisis di bidang sosial keagamaan dengan mempergunakan prinsip-prinsip Ilmu Studi Agama-agama untuk memberikan alternatif pemecahan masalah-masalah sosial keagamanaan.
- Profil Tambahan
- Peneliti di Bidang Sosial Keagamaan
Menguasai konsep dasar Ilmu Perbandingan Agama dan teori sosial dalam memformulasikan prosedur penyelesaian masalah di bidang sosial keagamaan. - Pendidik
Mampu memahami konsep pembelajaran dan memiliki skill dalam pembelajaran Ilmu Akidah Islam. - Penggiat FKUB
Menjadi inisiator Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
KURIKULUM 2020
KODE DAN SEBARAN KURIKULUM 2020 PRODI STUDI AGAMA-AGAMA
LANGGANAN JURNAL
https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma
https://www.jurnaledukasikemenag.org/index.php/edukasi
https://journal.uii.ac.id/index.php/Millah
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/Religious
http://jurnalfuf.uinsby.ac.id/index.php/religio