Studi Agama-Agama

A. IDENTITAS PRODI

1. Nama Program Studi : Studi Agama-Agama
2. Ijin Penyelenggaraan Prodi : SK Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. E/370/1998 [Download]
3. SK Nomenklatur : SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2018 Download disini
4. Akreditasi  Prodi : Baik Sekali [Download]
5. Gelar Akademik Beserta Singkatannya : S.Ag.
6. Jenis Pendidikan : Akademik
7. Program Pendidikan :  Program Sarjana (Level 6)
8. Bahasa Pengantar Kuliah : Bahasa Indonesia
9. Masa Studi Program Sarjana : Paling lama 7 tahun akademik

B. VISI PRODI

“Visi Program Studi Studi Agama-Agama (SAA) adalah menjadi program studi
yang unggul dalam penyelenggaraan dan pengembangan studi agama-agama dan
sosial keagamaan berbasis kearifan lokal di tingkat internasional”.

C. MISI PRODI

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan studi agama-agama yang berbasis kearifan lokal.
  2. Melaksanakan penelitian interdisipliner secara profesional dalam masalah sosial keagamaan berbasis kearifan lokal di tingkat nasional dan internasional.
  3. Mewujudkan kerukunan agama, sikap toleran, dan pluralis dalam menyikapi keberagaman masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal.
  4. Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan studi agama baik di dalam maupun luar negeri.

D. PROFIL LULUSAN

  • Profil Utama
  1. Penyuluh Agama Islam, dengan kompetensi:
    Mampu mendialogkan nilai-nilai Islam dengan agama lain dan menjalin hubungan profesional dan interpersonal secara konstruktif dan bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan masalah sosial keagamaan.
  2. Aktivis Studi Agama dan Resolusi Konflik, dengan kompetensi:
    Mampu melakukan analisis di bidang sosial keagamaan dengan mempergunakan prinsip-prinsip Ilmu Studi Agama-agama untuk memberikan alternatif pemecahan masalah-masalah sosial keagamanaan.
  • Profil Tambahan
  1. Peneliti di Bidang Sosial Keagamaan
    Menguasai konsep dasar Ilmu Perbandingan Agama dan teori sosial dalam memformulasikan prosedur penyelesaian masalah di bidang sosial keagamaan.
  2. Pendidik
    Mampu memahami konsep pembelajaran dan memiliki skill dalam pembelajaran Ilmu Akidah Islam.
  3. Penggiat FKUB
    Menjadi inisiator Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

KURIKULUM 2020

KODE DAN SEBARAN KURIKULUM 2020 PRODI STUDI AGAMA-AGAMA

LANGGANAN JURNAL

https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma
https://www.jurnaledukasikemenag.org/index.php/edukasi
https://journal.uii.ac.id/index.php/Millah
https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/Religious
http://jurnalfuf.uinsby.ac.id/index.php/religio